Mas Sis Terima SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Usia Dikukuhkan Oleh Bupati Sugiri Sancoko
- Jun 25, 2024
- Muhamad Masduqi Mahfudz
Kepala Desa Kapuran, M. Siswanto bersama 275 Kades lainnya menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Selasa (25/06/2024).
Perpanjangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana salah satu isi pasalnya mengamanatkan masa jabatan seorang kepala desa di daerah adalah 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini terhitung sejak pilkades serentak tahun 2018, 2019, dan 2022. Masa jabatan ratusan kades itu yang awalnya 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Sugiri mengajak para kades yang tengah berbahagia itu untuk meningkatkan derajat kerjanya. Juga dituntut untuk meningkatkan inovasi, integritas, pengabdian dan pelayanan serta dalam merencanakan APBDes, harus sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, anggarannya juga harus tepat sasaran dengan menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada di desa.
“Kades harus hijrah menjadi lebih baik lagi. Saya juga ingin Kades dalam merencanakan APBDes harus lebih tajam untuk menuju jantung persoalan,” ujarnya.