Pengumuman Pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu Tahun 2024

  • Dec 14, 2023
  • by Muhamad Masduqi Mahfudz

Syarat Pendaftaran KPPS

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia Paling Rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun;
  3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Dokumen Persyaratan KPPS

  1. Surat pendaftaran sebagai calon KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  4. Surat pernyataan sesuai dengan format yang sudah disediakan;
  5. Surat keterangan sehat jasmani (pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani);
  6. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format yang sudah disediakan;
  7. Pas Foto berwarna 4x6;
  8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (Lima) tahun; dan
  9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;

JADWAL DAN LOKASI PENDAFTARAN :

11 - 20 Desember 2023, Di Sekretariat PPS Desa Kapuran